BAB IV.HUKUM PERIKATAN
Hukum Perikatan
Hukum perikatan
adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau
lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban
atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum,
akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan.
Di dalam hukum
perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada
perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan
undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak,
dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum,
sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan
ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan
perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yangsifatnya
positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian.
Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan
perbuatan tertentu yang telahdisepakati dalam perjanjian.
IV.1 Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum
perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber
dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
·
Perikatan yang timbul
dari persetujuan ( perjanjian )
·
Perikatan yang timbul
dari undang-undang
·
Perikatan terjadi
bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (
onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
IV.2 PERJANJIAN
Suatu perjanjian, merupakan suatu
peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain, atau di mana dua orang
saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Menilik macamnya hal yang
dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu dibagi dalam tiga
macam, yaitu :
- perjanjian untuk memberikan/menyerahkan suatu barang, misalnya jual beli, tukar menukar, penghibahan (pemberian), sewa menyewa, pinjam pakai.
- perjanjian untuk berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan.
- Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu, misalnya perjanjian untuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan seorang lain.
Wanprestasi
Apabila si berutang (debitur) tidak
melakukan apa yang dijanjikannya, maka dikatakan ia melakukan “wanprestasi”.
Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
- tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
- melaksankan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
- melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
- melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Mengenai perjanjian untuk menyerahkan
suatu barang atau untuk melakukan suatu perbuatan, jika dalam perjanjian tidak
ditetapkan batas waktunya tetapi si berutang akan dianggap lalai dengan
lewatnya waktu yang ditentukan, pelaksanaan prestasi itu harus lebih dahulu
ditagih. Apabila prestasi tidak seketika dapat dilakukan, maka si berutang
perlu diberikan waktu yang pantas.
Sanksi yang dapat dikenakan atas
debitur yang lalai atau alpa ada empat macam, yaitu:
- membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi;
- pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;
- peralihan resiko;
- membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
IV.3 UNDANG-UNDANG
Sumber perikatan
berdasarkan undang-undang :
·
Perikatan ( Pasal
1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena
undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat
sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
·
Persetujuan ( Pasal
1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang
atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
·
Undang-undang ( Pasal
1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari
undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
SUMBER:
RESUME:
Hukum
perikatan adalah hukum yang membuat tentang suatu perjanjian antara 2 belah
pihak atau lebih, dalam hukum perikatan ini terdapat perjanjian misalnya
penyerahan suatu barang misalnyajual beli, sewa menyewa dan lain sebagainya.
dan bila terdapat pelanggaran dalam perjanjian maka sudah terdapat
undang-undang yang mengatur perikatan perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1233 KUH Perdata, Pasal 1313 KUH
Perdata , Pasal 1352 KUH
Perdata.
No comments:
Post a Comment